MATASEMARANG.COM – Polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap delapan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, kini berkembang menjadi perdebatan serius soal batas kewenangan antara pemerintah desa dan kabupaten.
Ahli hukum tata negara Endang Yulianti menegaskan bahwa keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon sah secara hukum dan tetap mengikat, kecuali dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau dicabut oleh pejabat yang menerbitkan keputusan tersebut.
“Kepala desa adalah pejabat TUN yang berwenang penuh mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam hal ini,” tegas Endang.
Endang menilai langkah Pemkab Banyumas yang mengizinkan perangkat desa tetap bekerja setelah audiensi sebagai tindakan keliru.
Menurutnya, desa memiliki hak subsidiaritas dan rekognisi sehingga urusan perangkat desa sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan kepala desa.
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon Djoko Susanto menambahkan bahwa dari sembilan perangkat yang sebelumnya diberhentikan, satu telah memasuki masa pensiun, sehingga secara hukum hanya delapan orang yang relevan.
“SK PTDH tidak bisa dicabut oleh bupati karena kewenangan itu bukan milik kabupaten. Namun kami tetap menghormati posisi bupati sebagai kepala daerah,” ujarnya.
Polemik ini menegaskan bahwa kasus PTDH Klapagading bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan ujian nyata terhadap pemahaman otonomi desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


















