Pakar Transportasi: Trans Semarang Belum Punya Dewan Pengawas

Akademisi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno
Akademisi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno

MATASEMARANG.COM – Akademisi dari Unika Soegijaprata Semarang, Djoko Setijowarno menyebutkan bahwa Trans Semarang memerlukan adanya badan pengawas.

Dia menjelaskan sejak 17 September 2009 hingga 16 September 2010 operasional bus dilakukan dengan sistem sewa aset bus Trans Semarang antara Pemerintah Kota Semarang dengan PT Trans Semarang, dengan masa sewa selama satu tahun.

Mulai 1 Oktober 2010, pengelolaan Trans Semarang secara resmi dikelola oleh BLU UPTD Terminal Mangkang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pembenahan Segala Lini, Manajemen Trans Semarang Dialog dengan Petugas Tiket

Sejak 1 Oktober 2016 pengelolaan Trans Semarang oleh BLU BRT Kota Semarang.

Sementara sejak 3 Januari 2017 hingga sekarang, Trans Semarang dikelola oleh BLU UPTD Trans Semarang pada Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Belum memiliki Dewan Pengawas

Djoko memaparkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pasal 12 mengatur Pembina dan pengawas BLUD yang terdiri atas (a) pembina teknis dan pernbina keuangan; (b) satuan pengawas internal; dan (c) Dewan Pengawas.

BACA JUGA  Manajemen Pastikan Pengguna Trans Semarang Aman dan Nyaman

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa anggota dewan pengawas antara 3 dan 5. Hal itu tergantung realisasi pendapatan atau nilai aset menurut neraca dua tahun terakhir.

Jika dewan pengawas beranggota 3 orang, maka orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD; satu orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.

Jika anggota dewan pengawas berjumlah 5 orang, maka dua orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD; dua orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.

Pos terkait