Anggaran Dinas Perhubungan Kota Semarang tahun 2025 sebesar 328,97 miliar.
Sebanyak Rp 260,39 miliar (80 persen) digunakan untuk subsidi operasional Trans Semarang.
Sementara untuk gaji, tunjangan dan tambahan pengehasilan Rp 24,56 miliar (13 persen), sisanya Rp 44 miliar (7 persen) untuk kegiatan rutin Dinas Perhubungan.
“Melihat besarnya porsi anggaran untuk Bus Trans Semarang, sebaiknya BLU UPTD Trans Semarang dipisahkan dari Dinas Perhubungan dan bisa langsung di bawah Wali Kota,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Dengan demikian anggaran Dinas Perhubungan Kota Semarang bisa bertambah untuk digunakan kegiatan yang berkaitan dengan tupoksi Dishub Semarang, seperti pemeliharaan dan pengadaan fasilitas keselamatan (marka jalan, rambu lalu lintas, dan penerangan jalan umum/PJU), membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), pemeliharaan dan pengadaan traffic light, kegiatan pembinaan teknis (bintek).


















