MATASEMARANG.COM – Pasca diumumkannya penonaktifan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berdampak pada tersendatnya layanan kesehatan termasuk berimbas pada pasien-pasien yang menderita penyakit katastropik seperti cuci darah dan kemoterapi.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan saat ini pemerintah telah mengaktifan kembali PBI JKN yang sebelumnya dinonaktifkan. Pengaktifan ini dilakukan selama tiga bulan, kemudian akan dilakukan evaluasi.
Budi menegaskan, Rumah Sakit dimanapun tidak boleh menolak pasien, apalagi pasien dengan treatment cuci darah dan kemoterapi.
Ia mengatakan pengaktifan kembali PBI JKN ini, pasien tidak perlu melakukan reaktivasi sendiri, karena secara otomatis kembali aktif.
“Yang nomor satu, semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara terpusat dari pusat selama tiga bulan. Jadi tidak perlu datang ke mana-mana, akan otomatis aktif kembali. Tapi ini aktif hanya tiga bilan nanti akan kami cek lagi,” kata Budi, Kamis, 12 Februari 2026.
Proses verifikasi ini melibatkan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah, untuk memastikan setiap peserta PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak ada warga yang tertinggal dari perlindungan kesehatan.
“Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh Pemda, apakah yang bersangkutan benar-benar kategori PBI atau tidak. Karena PBI ini kan kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya,” paparnya.
Budi mencontohkan, peserta dengan kondisi ekonomi tertentu tidak lagi layak masuk kategori PBI.


















