MATASEMARANG.COM – Perwakilan pedagang pekaian bekas (thrifting) Pasar Senen Jakarta Rifai Silalahi mengungkapkan hampir seluruh pakaian bekas yang dijual di pasar masuk secara ilegal. Ia menyebut biaya “siluman” masuk satu kontainer pakaian bekas impor bisa mencapai Rp550 juta dan volumenya dapat menembus 100 peti kemas per bulan.
“Baju thrifting ini memang masuk ke Indonesia hampir semuanya dipastikan ilegal masuknya, Pak. Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thifting ini sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” kata Rifai dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu lalu (19/11).
Rifai menambahkan bahwa aliran biaya ilegal tersebut mengalir ke oknum yang memfasilitasi masuknya barang.
“Mungkin gini, Pak, bukan rahasia umum lagi, artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya, Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban, Pak,” kata dia.
Dirjen Ancam Pecat yang Terlibat
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memastikan akan memberikan sanksi paling berat kepada pegawainya yang terbukti terlibat dalam praktik impor pakaian bekas ilegal atau thrifting.
Komitmen itu ia sampaikan merespons pengakuan perwakilan pedagang thrifting yang menyebut biaya masuk satu kontainer pakaian bekas ilegal bisa mencapai Rp550 juta dan melibatkan oknum tertentu.
“Ya kalau memang itu dari pegawai Bea Cukai, ya pasti kita akan selesaikan (beri sanksi),” kata Djaka usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 24 November 2025.


















