Ia menambahkan, pemecatan akan menjadi konsekuensi yang bakal langsung dijatuhkan kepada pegawai yang terlibat.
“Yang pasti jadi pengangguran (pecat) gitu aja,” ujar dia seperti dikutip Antara.
Djaka menyebut informasi mengenai pungutan Rp550 juta per kontainer sebagai kabar menyesatkan. Meski demikian, ia memastikan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan internal untuk menelusuri kebenaran dugaan keterlibatan aparatur Bea Cukai.
“Nah, itu enggak jelas, itu informasi yang menyesatkan. Kalaupun ada, kalaupun ada oknum Bea Cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti sudah kita selesaikan, gitu aja,” ujarnya. ***


















