Pegawai di Lima Sektor Padat Karya Ini Bebas PPh, Apa Saja?

MATASEMARANG.COM – Kabar gembira layak disambut para pegawai yang bekerja di lima sektor padat karya. Pemerintah menyatakan resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk para pekerja di lima sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta, Minggu.   

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Harga Emas Makin "Menggila", Kini Rp2,6 Juta/Gram

Kelima sektor usaha yang termasuk penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.   

Insentif diberikan untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan tetap/teratur serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau kontrak kerja. 

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP merupakan pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan.

BACA JUGA  Bank Jateng Dukung Program Loyalitas MyAmbarrukmo

Khusus untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu. 

Pos terkait