MATASEMARANG.COM – Perbuatan terkutuk pegawai perguruan tinggi negeri (PTN) dengan memperkosa mahasiswi hingga korban melahirkan anak akhirnya mendapat balasan setimpal. Bahkan hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Pelaku juga dikenai denda Rp60 juta.
Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis pidana hukuman 12 tahun penjara terhadap Semah, eks pegawai Universitas Mataram, karena terbukti memperkosa mahasiswi hingga melahirkan seorang anak.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Jumat, membenarkan vonis pidana tersebut sesuai yang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
“Iya, betul. Putusannya 12 tahun penjara sesuai yang ditampilkan dalam data SIPP,” katanya.
Dalam amar putusan perkara nomor: 540/Pid.Sus/2025/PN Mtr tertanggal 4 Desember 2025, majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin menyatakan perbuatan terdakwa Semah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain menetapkan pidana hukuman, majelis hakim turut menjerat terdakwa pidana denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.
Putusan in, menurut laporan Antara, terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.


















