Pegawai PTN Pemerkosa Mahasiswi Divonis 12 Tahun Penjara

Namun, majelis hakim memiliki pendapat sama dengan penuntut umum terkait pembuktian perbuatan pidana terdakwa Semah.

Dalam perkara ini, penuntut umum menguatkan perbuatan pidana terdakwa dengan mencantumkan barang bukti buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dari anak korban yang lahir dari hasil berhubungan dengan terdakwa. ***

BACA JUGA  Bea Cukai Makin Galak, Toko Perhiasan Mewah Bening Luxury juga Disegel

Pos terkait