MATASEMARANG.COM – Pelaku percobaan pembunuhan Donald Trump meminta dipenjara di negara bagian yang mengizinkan bunuh diri dengan bantuan (assisted suicide).
Menurut dokumen pengadilan yang dirilis pada Kamis (30/10), sang pelaku, Ryan Routh (58), juga mintaq agar hidupnya bisa ditukar dengan warga AS yang dipenjara di luar negeri. Permintaan itu dia sampaikan dalam permohonan tertulis ke pengadilan.
Pada 23 September, Routh dinyatakan bersalah karena melakukan percobaan pembunuhan pada 15 September 2024 saat Trump menjalani masa kampanye untuk pemilihan presiden.
Trump menyebut vonis tersebut sebagai “momen besar bagi keadilan di Amerika.” Tak lama setelah divonis, Routh berusaha menusuk lehernya sendiri dengan pena.
“Karena saya belum diberi penasihat hukum baru hingga 23 Oktober 2025 dan masih mewakili diri sendiri, saya dengan hormat meminta untuk ditempatkan di negara bagian yang memiliki kebijakan bunuh diri dengan bantuan,” tulis Routh dalam permohonannya.
Dia mengaku belum tahu penjara mana saja yang mengizinkan praktik tersebut, tetapi berharap ada pihak yang dapat memberikan daftarnya.
Routh juga mengatakan dia berharap ada seseorang yang mau berusaha menukar nyawanya dengan kebebasan seorang tahanan yang dipenjara di negara lain.
“Tak ada yang lebih terhormat daripada mati karena menukar [nyawa] pria Amerika dengan perempuan Iran yang memperjuangkan hak asasinya,” tulisnya dalam dokumen itu.
Selama berkampanye untuk pemilihan presiden AS 2024, Trump mengalami dua kali percobaan pembunuhan.
 
















