Kementerian Haji dan Umrah juga berkomitmen penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 harus mencerminkan pelayanan publik yang lancar, bersih, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.
Dalam pengelolaan haji, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp18 triliun, sehingga pemerintah pun mengutamakan pentingnya aspek akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan anggaran.
Kementerian Haji dan Umrah juga melibatkan unsur profesional dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri dalam pengawasan pengadaan serta tata kelola keuangan dalam musim haji 2026. [Ant]





















