Pembuang Janin Bayi di Kawasan Industri Candi Ngaliyan Ditangkap

Pelaku pembuang janin bayi hasil aborsi di Ngaliyan (foto: Polrestabes Semarang)
Pelaku pembuang janin bayi hasil aborsi di Ngaliyan (foto: Polrestabes Semarang)

Tim Opsnal Resmob Polsek Ngaliyan yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku.

Pada Senin 1 September 2025 malam, polisi menangkap FWS di rumah kos tempat tinggalnya. Selanjutnya, polisi juga mengamankan MNR di depan sebuah warung di wilayah Ngaliyan.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah cangkul yang dipakai untuk mengubur janin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  MA Didesak Bebaskan Kakek 82 Tahun dari Tahanan

Kapolsek menegaskan, kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait praktik aborsi ilegal dan pembuangan janin, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pelaku akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik aborsi ilegal karena sangat berbahaya dan melanggar hukum,” tegas AKP Aliet.

Pos terkait