Tim Opsnal Resmob Polsek Ngaliyan yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku.
Pada Senin 1 September 2025 malam, polisi menangkap FWS di rumah kos tempat tinggalnya. Selanjutnya, polisi juga mengamankan MNR di depan sebuah warung di wilayah Ngaliyan.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah cangkul yang dipakai untuk mengubur janin.
Kapolsek menegaskan, kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait praktik aborsi ilegal dan pembuangan janin, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pelaku akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik aborsi ilegal karena sangat berbahaya dan melanggar hukum,” tegas AKP Aliet.