Untuk itu, dia meminta seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku. Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab. (ant)
Pos terkait
Kewenanganan Daerah Terbitkan Izin Pengerukan Pasir Kuarsa Dicabut
Semarang Business Forum Jadi Upaya Tingkatkan Pertumbuhan Investasi
BGN: Rp20 Triliun dari Danantara untuk Danai Para Peternak Ayam
BPR Bank Pasar Kota Semarang Ramaikan Harmony of Islamic & Semarang Education Expo 2025
Waspada Penipuan Pakai AI: Modus “Voice Cloning” dan “Deepfake” Marak Terjadi
Harga Emas Mirip “Roller Coaster”, Hari Ini Anjlok Rp50 Ribu/Gram
Catat, Kredit Rp3 Miliar untuk Kopdes Bukan Berupa Uang Tunai
Etana dan CanSino Uji Klinik Fase 1 Vaksin Inhalasi TBC di Indonesia
Bank Jateng Pemalang Tingkatkan Literasi Keuangan Kolaborasi dengan Kampus
Penumpang Meningkat, Ini Lima Rute Paling Laris dari Bandara Ahmad Yani Semarang
















