Untuk itu, dia meminta seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku. Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab. (ant)
Pos terkait
HLM TP2DD Boyolali 2026: Bank Jateng dan Pemkab Perkuat Transaksi Nontunai dan KKI
Rocky Gerung Sebut Koperasi Hanya Terima Tetesan CSR Korporasi
“Ngojek Online” Jadi Pilihan karena Tidak Dapat Pekerjaan di Sektor Formal
Nyaman untuk Harian, Fitur AION UT Urban Disempurnakan Berdasar Suara Konsumen
Changan Bawa Lini EV Unggulan di GIIAS Semarang 2026 untuk Pasar Jateng
BYD M6, Mobil “Hybrid” yang Bisa Tempuh 65 Km per Liter Bensin
Bank Jateng Raih Penghargaan Kategori Inovasi Digital Perbankan Daerah

















