MATASEMARANG.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tidak naik.
“Masyarakat tidak perlu cemas karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Tri menjelaskan penetapan tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pada saat yang sama pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional
Keputusan tersebut, menurut Tri, telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, Indonesian Crude Price/ICP (harga patokan minyak), inflasi, dan Harga Batu bara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat, ICP 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA 70 dolar AS per ton.
Meskipun secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.





















