“Di sisi lain, upaya ini dianggap menjadi metode tepat pemberian tempat pembinaan dan pengamanan bagi warga binaan high risk, yang diharapkan dapat bertransformasi menjadi warga binaan yang lebih baik hingga saatnya kembali ke masyarakat, tidak mengulangi lagi kesalahannya,” kata Rika.
Sebelumnya, pada bulan September 2025, Ditjenpas telah memindahkan 82 narapidana berisiko tinggi asal Bali dan Jawa Timur serta 60 narapidana high risk asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ke Nusakambangan.
Diketahui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menggaungkan kampanye lapas dan rutan bebas narkoba. Sejak masa kepemimpinannya, lebih dari seribu narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan.
















