MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pengadilan Negeri (PN) Semarang di Balai Kota pada Kamis 2 Oktober 2025.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan ada beberapa perjanjian yang ditandatangani.
Salah satunya adalah sosialisasi tentang pentingnya keberadaan Pengadilan Negeri di Kota Semarang yang berkaitan dengan berbagai macam pemanggilan.
“Misalnya ini ada perkara perdata, perkara perceraian itu kan jatuhnya dari kelurahan. Kadang-kadang itu masih ada petugas kita yang merasa bahwa nanti kalau tak kirimkan nanti aku dikira cawe-cawe urusan perceraian, jadi masyarakat tidak perlu khawatir jika ada permasalahan yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot dan PN Semarang juga bekerja sama untuk memberikan berbagai sosialisasi kepada masyarakat melalui media videotron.
Dengan demikian masyarakat bisa lebih mudah mengetahui informasi yang terkait dengan Pengadilan Negeri melalui videotron milik pemkot.
“Videotron ini kan 24 jam tayangnya jadi sosialisasi lebih efektif di situ,” tandasnya.