Pemkot Semarang Rumuskan Strategi Fiskal Adaptif Jaga Stabilitas Keuangan

Sebagai informasi, TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN) yang disalurkan ke daerah dan dikelola pemerintah daerah.

TKD meliputi dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dana desa, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana insentif fiskal.

Berdasarkan hasil pembahasan pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat soal APBN 2026, total TKD untuk 38 provinsi sebesar Rp 693 triliun. Nominal ini lebih rendah dari TKD dalam APBN 2025 sebesar Rp 848,52 triliun.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Gubernur Undang Sembilan Dubes di CJIBF 2025

Kebijakan efisiensi melalui penyesuaian TKD ini dialami oleh banyak daerah di Indonesia, termasuk di Kota Semarang.

Situasi ini menjadi tantangan bagi Pemkot Semarang untuk mengurangi ketergantungan pada dana pusat. Penguatan PAD merupakan wujud komitmen menjaga kesinambungan pembangunan dengan pelayanan publik.

“Mari kita sikapi dengan bijak. Ini proses menuju daerah yang lebih mandiri,” tandasnya.

Pos terkait