Pemprov Jateng Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Pada Pelaku Usaha

MATASEMARANG.COM – Sebagai upaya untuk mendongkrak perekonomian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor kepada perusahaan dan pelaku usaha.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan insentif diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan juga perusahaan yang telah menanamkan modal di Jawa Tengah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2024 Dan Sebelum Tahun 2024.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Gubernur Jawa Tengah Sambut Bhikkhu Thudong, Simbol Toleransi Beragama

Luthfi mengatakan besaran insentif yang diberikan beragam, di antaranya penurunan tarif pajak kendaraan angkutan barang menjadi efektif 72 persen, tarif kendaraan angkutan orang dari 50 persen menjadi 36 persen, serta diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB I) hingga 50 persen bagi perusahaan yang berinvestasi di Jawa Tengah.

“Provinsi Jawa Tengah telah memberikan insentif pajak kepada perusahaan-perusahaan. Jadi hanya Pemerintah Jawa Tengah yang memberikan insentif pajak terkait hal itu,” kata Luthfi saat membuka Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) the Series Semarang di Muladi Dome, Universitas Diponegoro, Semarang, Rabu, 24 September 2025.

BACA JUGA  Nikita: Jangan Mudah Percaya Beli "Skincare" Meski yang Jual Dokter

Dalam GIIAS the Series Semarang 2025 ini, Luthfi mengatakan, tidak hanya sekadar memberikan informasi terkait perkembangan otomotif saja, tetapi diharapkan adanya transaksi dari masyarakat.

Menurut dia, transaksi pada pemeran otomotif ini akan menjadi faktor untuk menumbuhkembangkan perkonomian di Jawa Tengah.

Pos terkait