MATASEMARANG.COM – Muhamad Anugrah Firmansyah, pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi, menginginkan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Anugrah menguji Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai ketentuan itu menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir pencatatan perkawinan antaragama sehingga berakibat pada ketidakpastian hukum.
“Kerugian konstitusional pemohon bersifat spesifik dan aktual akibat ketentuan a quo, menyebabkan pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda,” kata pemuda itu pada sidang perdana di MK, Jakarta, Rabu.
Anugrah, yang beragama Islam, mengaku menjalin hubungan dengan perempuan Kristen selama 2 tahun terakhir. Ia menyebut hubungan itu dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing dan berkomitmen untuk menikah.
Namun, menurut dia, pernikahan dengan kekasihnya terhambat akibat keberadaan pasal yang berbunyi “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu“.
Dia menjelaskan pada penerapannya, pasal tersebut dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang memiliki agama dan kepercayaan berbeda. Seolah-olah hanya perkawinan seagama yang dapat dicatatkan.
“Penafsiran demikian berimplikasi langsung pada tertutupnya akses pencatatan perkawinan antaragama,” ucap Anugrah.
Sejatinya, imbuh dia, ketentuan mengenai perkawinan antaragama telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pencatatan perkawinan beda agama dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan.


















