Pemuda Ini Uji Materi UU No. 1/1974 karena Halangi Perkawinan Beda Agama

Namun, dalam praktiknya, ketentuan itu disebut tidak konsisten diterapkan oleh pengadilan. “Terdapat pengadilan yang mengabulkan penetapan pencatatan perkawinan antaragama, sementara terdapat pula pengadilan yang menolak,” ujarnya.

Ketidakkonsistenan penetapan pengadilan itu, menurut Anugrah, menunjukkan tidak adanya kepastian hukum mengenai pencatatan perkawinan bagi pasangan beda agama. Kondisi itu menyebabkan warga negara bergantung pada interpretasi hakim.

“Akibat ketidakjelasan tersebut, negara menafsirkan pasal a quo secara berbeda-beda yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan ketidaksamaan perlakuan hukum terhadap warga negara yang berada dalam kondisi serupa,” tuturnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Soal Pilkada, Megawati: Jangan Kerdilkan Demokrasi atas Nama Efisiensi

Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara majemuk dengan berbagai agama dan kepercayaan. Kemajemukan itu membentuk interaksi sosial antarwarga negara di berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam hubungan personal yang berlanjut pada perkawinan.

Menurut Anugrah, pada titik itulah, perkawinan antaragama muncul sebagai sebuah keniscayaan yang juga konsekuensi logis dan alamiah dari kehidupan bermasyarakat yang majemuk.

“Perkawinan di antara pasangan dengan agama yang sama sering dianggap sebagai perkawinan yang ideal. Namun demikian, cinta tidak pernah bisa direncanakan. Seringkali interaksi sosial antarwarga negara melampaui sekat-sekat agama, suku, maupun budaya. Sementara itu, di kehidupan yang hanya dijalani sekali ini, setiap orang berharap untuk dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan pilihannya,” katanya.

Pos terkait