Pemuda Ini Uji Materi UU No. 1/1974 karena Halangi Perkawinan Beda Agama

Anugrah menambahkan kerugian konstitusionalnya semakin nyata setelah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Pada pokoknya, SEMA tersebut berisi larangan bagi pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.

Ia mengatakan keberadaan SEMA ini menjadi alasan kuat dan relevan bagi MK untuk meninjau kembali konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.

Atas dasar itu, melalui perkara dengan Nomor 212/PUU-XXIII/2025 ini, Anugrah meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. (Ant)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Apa Alasan Mahkamah Konstitusi Pisahakan Pemilu Nasional dan Lokal 2029?

Pos terkait