Pengambilan Foto di Ruang Publik Tidak Boleh Sembarangan, Ada Ketentuan yang Wajib Dipatuhi

MATASEMARANG.COM – Pengambilan foto di ruang publik tidak boleh sembarang karena ada ketentuan undang-undang yang wajib dipatuhi oleh pemotret.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menekankan setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Korupsi Makanan Tambahan, KPK: Biskuit Tak Ada Gizinya

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” kata Alexander saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.

Alexander juga mengingatkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.

BACA JUGA  KPK Ungkap Modus Bagi-bagi Kuota Haji Khusus dan Besaran "Fee"

“Tidak boleh ada pengomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.

Alexander mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pos terkait