Penghulu Wajib Kuasai 8 Bidang Hukum Strategis, Apa Saja?

penghulu
Ilustrasi - Penghulu Harun Usman (kiri) saat membimbing sepasang pengantin yang melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Khalis Surry

MATASEMARAMG.COM – Sekretaris Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Moh. Lutfi Ridlo meminta para penghulu menguasai delapan bidang hukum strategis. Penguasaan ini sebagai upaya memperkuat kapasitas profesi penghulu dalam pelayanan hukum berbasis keagamaan.

“Penghulu bukan sekadar pelayan nikah atau ulama yang distrukturkan, melainkan bagian dari profesi hukum. Satu-satunya profesi di Kementerian Agama yang mengeluarkan produk hukum adalah penghulu, yaitu akta nikah dan akta ikrar talak,” ujarnya di Lamongan, Kamis.

BACA JUGA  Pencekalan Bos Maktour Berakhir, Gus Yaqut dan Gus Alex Diperpanjang

Ia menjelaskan delapan bidang hukum yang wajib penghulu kuasai mencakup hukum Islam, hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi. Kemudian, hukum keimigrasian, hukum kenotarisan, serta Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Bacaan Lainnya

Penguatan kapasitas tersebut sangat penting agar penghulu mampu memberikan pelayanan berbasis regulasi secara profesional dan adaptif terhadap dinamika sosial.

BACA JUGA  Memejamkan Mata Saat Salat, Bolehkah?

“Dengan penguasaan regulasi, penghulu dapat menjalankan perannya tidak hanya dalam prosesi pernikahan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem hukum di Kementerian Agama,” katanya. (Ant)

Pos terkait