MATASEMARANG.COM – Salat lima waktu adalah ibadah yang wajib dilaksanakan setiap hari oleh umat Islam.
Salat juga memiliki sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syariat.
Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan bahwa saat melaksanakan salat, disunnahkan untuk membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud.
Sebab, hal demikian bisa menjadi bagian dari upaya untuk menggapai kekhusyukan salat.
قوله: وسن إدامة نظر محل سجوده) أي بأن يبتدئ النظر إلى موضع سجوده من ابتداء التحرم، ويديمه إلى آخر صلاته، إلا فيما يستثنى
Artinya: “(Perkataannya: Dan disunnahkan terus memandang ke tempat sujud). Yaitu, seseorang hendaknya memulai pandangannya ke arah tempat sujud sejak awal takbiratul ihram dan menjaganya hingga akhir salat, kecuali pada bagian-bagian tertentu.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 1995], juz I, hal. 312)
Namun demikian, Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan bahwa kesunnahan membuka mata dan memandang ke tempat sujud saat salat dapat berubah.
Dalam kondisi tertentu, memejamkan mata justru bisa menjadi sunnah, bahkan wajib. Berikut ini adalah hukum memejamkan mata ketika salat:
1. Mubah (Boleh)
Pada dasarnya, memejamkan mata saat salat hukumnya boleh dan tidak makruh karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Namun demikian, perbuatan ini menyalahi yang lebih utama (khilaful awla) sebab ketika menunaikan salat lebih diutamakan membuka mata dan mengarahkan pandangannya ke tempat sujud.


















