2. Makruh
Memejamkan mata hukumnya makruh ketika menunaikan ibadah salat di tempat yang berbahaya. Misalnya di lokasi yang banyak binatang buas, perampok, dan sejenisnya. Membuka mata lebih diutamakan demi menjaga keselamatan jiwa dan raga.
3. Sunnah
Saat menunaikan ibadah salat disunnahkan untuk memejamkan mata jika di hadapannya terdapat sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyukan salat, misalnya gambar, tulisan, dan sejenisnya. Dengan memejamkan mata, hati bisa lebih mudah untuk fokus kepada Allah dan tidak terganggu oleh hal-hal yang ada di sekitar.
4. Wajib
Memejamkan mata menjadi wajib apabila di sekitar tempat salat terdapat sesuatu yang haram untuk dilihat, misalnya ada aurat seseorang yang terbuka. Dalam keadaan ini, menutup mata wajib dilakukan sebagai bentuk penjagaan diri dari dosa pandangan dan menjaga kesucian ibadah.
Dengan demikian, pada dasarnya membuka mata dan memandang ke tempat sujud saat salat lebih utama karena dapat membantu menghadirkan kekhusyukan. Namun, hukum memejamkan mata ketika menunaikan salat bisa berubah menjadi boleh, makruh, sunnah, bahkan wajib, tergantung pada situasi dan kondisi yang terjadi.


















