Penumpang Lion Teriak Bawa Bom Terancam Hukuman 8 Tahun Bui

MATASEMARANG.COM – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menetapkan seorang penumpang penerbangan Lion Air berinisial H (42) sebagai tersangka atas teriakannya mengaku membawa bom ke dalam pesawat.

“Yang membuat penumpang berinisial H dengan alamat di Pematang Siantar. Hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, Senin.

Ia mengatakan dengan penetapan sebagai tersangka atas melanggar Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ia diancam hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

“Dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara,” ujarnya.

Ronald bilang, dalam penanganan perkara ini, tim Otoritas Keamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang terdiri dari penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka dan delapan orang sebagai saksi.

“Langkah yang sudah kami lakukan ialah memeriksa delapan orang saksi, kemudian kita juga memeriksa CCTV dan menyita rekaman video yang beredar di masyarakat, serta menyita barang bukti tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa motif tersangka dengan mengaku membawa bom ke dalam pesawat lantaran kesal setelah menjalani perjalanan penerbangan yang cukup melelahkan sehingga kondisi psikologis yang bersangkutan tidak stabil. (Ant)

Pos terkait