Karena itu, fasilitator BRUS dinilai memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada remaja.
“Fasilitator BRUS harus mampu menyampaikan secara jelas bahaya perkawinan anak dan dampak jangka panjangnya, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut Woro mengatakan pencegahan perkawinan anak menjadi perhatian serius pemerintah dan telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Isu ini juga sejalan dengan kebijakan pengarusutamaan gender yang menekankan pentingnya akses dan perlindungan sesuai kebutuhan anak, khususnya anak perempuan.
“Pemerintah sangat tegas dalam menyikapi perkawinan anak, namun pada saat yang sama negara tetap hadir memberikan perlindungan kepada anak yang terlanjur berada dalam situasi tersebut,” katanya.
Melalui penguatan peran fasilitator BRUS Kementerian Agama, pemerintah berharap upaya pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan secara lebih sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan demi mewujudkan generasi muda yang sehat, berpendidikan, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045. [Ant]


















