Polda Jateng Tangkap Pelaku Perusak Aset Rumah PT KAI Daop 4 Semarang Jalan Gergaji, 4 Oknum GRIB JAYA

Polda Jateng Tangkap Pelaku Perusak Aset Rumah PT KAI Daop 4 Semarang Jalan Gergaji, 4 Oknum GRIB JAYA.
Polda Jateng Tangkap Pelaku Perusak Aset Rumah PT KAI Daop 4 Semarang Jalan Gergaji, 4 Oknum GRIB JAYA.

MATASEMARANG.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jateng tangkap para pelaku perusakan rumah aset milik PT KAI Daop 4 Semarang yang ada di komplek Jalan Gergaji Kota Semarang.

Sebanyak empat orang pelaku ditangkap jajaran Polda Jateng yang terjaring dalam Satgas Anti Premanisme Operasi Candi 2025 Polda Jateng pada Sabtu 17 Mei 2025.

Para pelaku perusak rumah aset milik PT KAI Daop 4 Semarang yakni Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pencurian aset milik KAI di Komplek Gergaji, Kota Semarang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemprov Jateng Fokus Swasembada Pangan di 2026, Sumbang 11 Juta Ton Padi ke Nasional

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah cepat yang diambil oleh Satgas Anti Premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah dalam menangkap empat orang terduga pelaku.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh KAI pada tanggal 3 Januari 2025 atas dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian yang terjadi pada bulan Desember 2024.

Peristiwa perusakan dan pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, saat diduga oknum dari organisasi masyarakat (ormas) GRIB JAYA melakukan perusakan dan pencurian pagar seng di enam rumah perusahaan milik PT KAI (Persero) yang berlokasi di Komplek Gergaji, Kota Semarang. Adapun rumah-rumah yang menjadi sasaran aksi tersebut meliputi:

BACA JUGA  Kisah Seorang Ibu Jadikan Gojek Sebagai Ruang Perjuangan Hidup
  1. Rumah Perusahaan Jl. Kedungjati 2
  2. Rumah Perusahaan Jl. Kedungjati 3
  3. Rumah Perusahaan Jl. Gundih 5
  4. Rumah Perusahaan Jl. Jogja 1
  5. Rumah Perusahaan Jl. Jogja 4
  6. Rumah Perusahaan Jl. Karyadi 84

“KAI mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang merusak dan mengambil aset negara, dalam hal ini aset milik KAI. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keamanan aset dan mengganggu ketertiban,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo.

Pos terkait