MATASEMARANG.COM – Polda Jateng menangkap 4 pelaku pencurian spesialis minimarket dan toko kelontong.
Aksi kejahatan ini terjadi pada Selasa dini hari, 22 April 2025 lalu dengan kerugian mencapai lebih dari Rp. 450 juta.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan modus para pelaku adalah menjadi pembeli untuk survei toko pada siang hari.
“Lalu pada malam hari, mereka masuk melalui atap dengan cara merusak genteng dan pintu gudang,” ungkapnya, Kamis 3 Juli 2025.
Kemudian mereka membawa kabur berbagai jenis rokok untuk dijual kembali.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, berbagai alat seperti linggis dan obeng, serta puluhan bungkus rokok dari berbagai merek.
Keempat tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengintai, hingga penjual hasil curian.
Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Seorang pelaku lain yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Perwakilan dari Alfamart, Daru menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jateng.
Ia menilai tindakan kepolisian sangat cepat dan berdampak besar dalam menjaga rasa aman bagi pelaku usaha ritel.
“Kami mewakili pihak manajemen Alfamart mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Tengah, khususnya tim Resmob Ditreskrimum atas respon cepat dalam pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat,” ungkap Daru.