MATASEMARANG.COM – Polemik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang ada di antara wilayah Rowosari, Tembalang dan Kebunbatur, Mranggen atau berdekatan dengan kawasan Brown Canyon menjadi perhatian serius Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.
Agustina mengaku siap bertemu dan berdialog dengan Pemerintah Kabupaten Demak untuk menyelesaikan masalah dan mencari solusi atas adanya TPS ilegal yang meresahkan warga Semarang maupun Demak.
Agustina sendiri menanggapi keluhan masyarakat terkait tumpukan dan pembakaran sampah di wilayah perbatasan tersebut.
Menurutnya, koordinasi antar-daerah diperlukan. Dirinya berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Ya kalau (Pemerintah) Provinsi (Jawa Tengah) mempertemukan kita, ya kita ketemu,” kata Agustina, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia menegaskan Pemkot Semarang akan bertanggung jawab sesuai dengan batas wilayahnya. Namun, jika dampak lingkungan, seperti asap dari pembakaran sampah di wilayah Demak, sampai mengganggu warga Kota Semarang, maka penyelesaiannya harus melibatkan Pemerintah Provinsi.
“Kalau kita (Semarang) bagian kita, Demak bagian Demak. Tapi kalau ada pembakaran (sampah) di Demak terus mengenai warga di Kota Semarang, itu yang kita lapor ke provinsi,” tegasnya.
Agustina juga meminta masyarakat, khususnya warga di wilayah perbatasan, memiliki kesadaran penuh untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Dengan demikian, keindahan dan kebersihan lingkungan dapat terjaga, dan tidak ada lagi TPS ilegal yang meresahkan.