Polisi Bongkar Penambangan Emas Ilegal di Banyumas

Tujuh Gram/Lubang/Minggu

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, satu lubang tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar tuju gram emas setiap pekan dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp10 juta.

Menurut dia, sistem pembagian hasil tersebut telah diatur dengan komposisi 30 persen untuk pemodal, 30 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk biaya operasional, dan 20 persen untuk upah para pekerja.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bupati Pati, Dua Camat, Tiga Kades, dan Tiga Calon Perdes Dibawa ke KPK

Lebih lanjut, ia mengatakan aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Salah satu tersangka diketahui telah terlibat sejak tahun 2012 sebagai pekerja, sebelum kemudian berkembang menjadi pemodal.

Sementara dua tersangka lainnya mulai aktif membuka lokasi penambangan baru sejak 2017 hingga 2025.

“Meskipun sempat berhenti karena kandungan emas di suatu titik habis, para pelaku terus mencari lokasi baru dan kembali beroperasi tanpa melalui prosedur perizinan yang sah,” katanya.

Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA  KPK Ungkap Alasan Hentikan Kasus Aswad Sulaiman, Salah Satunya Kedaluwarsa

Menurut dia, para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ia mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa peralatan tambang dan hasil pengolahan emas saat ini telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, sekaligus mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan tanpa izin di wilayah tersebut,” kata Kapolresta. [Ant]

Pos terkait