MATASEMARANG.COM – Polres Semarang mengungkap kasus penyalgunaan narkoba yang terjadi dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menerangkan 4 pelaku penyalahgunaan psikotropika dan obat terlarang golongan G telah berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, Polres Semarang mengamankan barang bukti berupa sabu dan obat terlarang golongan G.
“Kami mengamankan 2 paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram. Selain itu, kami juga mengamankan total 2.192 butir obat terlarang golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl, dan 9 butir jenis Alprazolam,” ungkap AKBP Ratna, Kamis 17 Juli 2025.
Pihaknya menjelaskan ke 4 pelaku yaitu DN (26) warga Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang beraksi tidak seorang diri namun bersama rekannya WS (30) warga Boyolali.
Dari DN dan WS ini, Polres Semarang mengamankan 1.202 obat terlarang golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl dan 9 butir Alprazolam.
Keduanya melakukan transaksi dengan seorang pengedar yang saat ini masih DPO.
Selanjutnya dikemas dalam 1 paket plastik berisi 10 butir untuk dijual kembali.
“Sebelum obat tersebut diedarkan, Jajaran Resnarkoba berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Kec. Bandungan,” terang Kapolres.
Pelaku lain yaitu IS (26), warga Candisari Kota Semarang. Polres Semarang mengamankan IS saat mengambil paket narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandungan.
Setelah dilakukan pengembangan didapati IS menyimpan 990 butir obat terlarang dengan kandungan Trihexyphenidyl.
IS mengaku bahwa pihaknya menyimpan 990 butir Trihexyphenidyl untuk di jual kembali.
















