Uuntuk sabu seberat 0,5 Gram akan digunakan oleh IS bersama rekannya V (DPO).
“IS sebenarnya merupakan pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, namun dirinya diajak rekannya yaitu V (DPO) untuk memesan sabu dengan cara patungan ke seorang pengedar yang tidak dikenal oleh IS namun pengedar tersebut dikenal oleh V. Saat mengambil pesanan sabu di jalan raya Lemah Abang menuju Bandungan, IS diamankan oleh personel Resnarkoba Polres Semarang,” imbuh AKBP Ratna.
Sedangkan pelaku ke 4 yaitu AR (45) warga Bawen yang diamankan personel Resnarkoba saat membawa paket narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram hasil transaksi dengan seorang pengedar (DPO).
Pengedar tersbut dikenal oleh AR saat menjalani hukuman di LP Ambarawa dengan kasus yang sama.
“AR merupakan residivis 2 kali dengan kasus yang sama yaitu narkoba,” jelas AKBP Ratna.
Kapolres juga menyampaikan bahwa dari ke 4 pelaku melakukan transaksi dengan pengedar, tanpa mengenali identitas pengedar.
Mereka hanya mengetahui nomor HP untuk tujuan transaksi maupun mengantar barang tersebut, Hal ini akan menjadi perhatian khusus jajaran Resnarkoba Polres Semarang.
Para pelaku obat terlarang akan dikenakan Pasal 435 dan /atau Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, sedangkan untuk pelaku narkotika akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.


















