Prabowo: Jangan Coba-coba Korupsi, Tidak Akan Dilindungi

Presiden RI Prabowo Subianto
Presiden RI Prabowo Subianto

MATASEMARANG.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan pernah kompromi dengan para pejabat pemerintah yang korupsi.

Kepada seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah lainnya, Kepala Negara mengingatkan agar tidak coba-coba korupsi karena mereka akan ditindak tegas oleh aparat hukum, dan tidak akan dilindungi.

Peringatan itu dikeluarkan oleh Presiden Prabowo setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat siang menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terutama saat dia menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Immanuel Ebenezer beberapa sesaat setelah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK memohon Presiden Prabowo memberi amnesti.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih, dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi, benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga mengumumkan Presiden Prabowo telah resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” kata Prasetyo Hadi

Surat pemberhentian itu diteken oleh Presiden Prabowo beberapa jam setelah KPK menetapkan Noel sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

BACA JUGA  Bupati Pati Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Suap DJKA

Pos terkait