MATASEMARANG.COM – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan Polri sudah membebaskan sejumlah tersangka demonstrasi Agustus 2025 yang ditangkap dari berbagai daerah.
“Kan sudah ada, sudah ada yang dikurangi. Ada di beberapa daerah,” ujar Jimly di Jakarta, Rabu malam.
Pihak kepolisian, kata Jimly, kini sedang melakukan evaluasi terkait penangkapan ribuan demonstran Agustus. Namun, sejumlah tersangka yang telah naik ke tahap pengadilan tidak dapat diupayakan untuk dibebaskan.
“Cuma mereka lagi evaluasi, kalau sudah masuk ke pengadilan, kan enggak bisa lagi,” katanya.
Menurut Jimly, dari 1.038 orang yang ditangkap pihak kepolisian dan naik ke tahap pengadilan, seharusnya dapat dibebaskan meskipun para demonstran tersebut melakukan kesalahan.
“Ini tidak perlu masuk penjara. Walaupun dia salah, maka di pengadilan negeri dia sudah dibebaskan, tetapi dibawa lagi oleh jaksa ke pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung,” ucapnya.
Di tahap pengadilan, kata Jimly, hakim wajib menimbang putusan bersalah kepada ribuan demonstran Agustus dengan melihat apakah terdapat niat jahat seseorang dalam tindakannya tersebut.
“Jadi, untuk kasus-kasus yang sudah masuk itu [seharusnya] bukan sekadar mencari kesalahan. Tapi cari mens-rea, niat kejahatan. Jadi, penjara itu hanya dimaksudkan untuk orang jahat, bukan orang salah,” tuturnya.
Selain itu, Jimly berharap hakim yang mengadili para demonstran Agustus tidak mengulangi keputusan yang mengharuskan Presiden mengeluarkan hak istimewanya, berkaca dari peristiwa pembebasan terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASDP Ferry Indonesian Ira Puspadewi, Sabtu (28/11).


















