Prabowo Saksikan Penyerahan Uang “Cash” Rp6,62 T dari Denda PKH-Tipikor

MATASEMARANG.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang cash hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan RI sebesar Rp6,62 triliun.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Presiden Prabowo tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, dan langsung menuju tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang memenuhi lobi gedung tersebut.

‎Prabowo tampak berbincang dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sambil mengamati tumpukan uang yang membentuk tembok setinggi 1,5 meter itu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Modus Penipuan Baru, Terima Transferan Uang Nyasar Ternyata dari Pinjol

‎”Suatu kehormatan bagi saya dan kebahagiaan saya untuk menyaksikan penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif sebesar Rp6,62 triliun lebih sebagai hasil kerja keras dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang telah saya bentuk pada tanggal 21 Januari 2025,” kata Prabowo dalam sambutannya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu.

Adapun penyerahan uang sebesar Rp6,62 triliun itu terdiri dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebesar Rp2,34 triliun; dan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp4,28 triliun.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara di Monas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyerahan ini merupakan bagian dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas sekitar 896.969,143 hektare.

Pos terkait