KPK Belum Terima Kepres, Eks Dirut PT ASDP Belum Bisa Bebas

MATASEMARANG.COM – Meski Presiden Prabowo pada 25 November 2025 sudah memberi rehabilitasi kepada eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dan dua eks petinggi BUMN ini, sampai Kamis, 27 November 2025, ketiganya belum bisa menghirup udara bebas.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menerima Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, termasuk Ira Puspadewi.

BACA JUGA  KPK: Penahanan Yaqut dan Gus Alex Secepatnya

“Sampai saat ini (Kamis, 27/11), KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, dikutip Antara.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Budi menjelaskan kembali bahwa KPK perlu menunggu Keppres tersebut untuk memproses pembebasan ketiga terdakwa kasus ASDP, karena hal itu merupakan dasar guna menindaklanjuti rehabilitasi.

BACA JUGA  Oknum Polisi Penganiaya Anak Kandung hingga Tewas Mulai Jalani Sidang di PN Semarang

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

BACA JUGA  KPK Tetap Tersangka Kuota Haji Sebelum 2026

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Pos terkait