MATASEMARANG.COM – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyatakan siap membeli emas dari tambang rakyat yang legal. Selama penambangan rakyat legal dan berjalan dengan baik, Antam bakal membelinya. Apalagi selama ini untuk memenuhi permintaan domestik, Antam masih impor dalam volume besar, antara lain, dari Australia.
“Antam pada dasarnya siap menjadi offtaker (pembeli), selama itu (tambang rakyat) legal,” ucap Direktur Utama Antam Achmad Ardianto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, yang membidangi BUMN, di Senayan, Jakarta, Senin.
Akan tetapi, lanjut dia, sebagian besar tambang rakyat tidak bisa dikatakan legal, sebab sebagian besar dari kegiatan tersebut tidak berdasarkan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) maupun IPR (Izin Pertambangan Rakyat).
WPR adalah area yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kegiatan penambangan skala kecil, sedangkan IPR adalah izin yang diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi untuk menambang di dalam wilayah WPR tersebut.
“Tetapi, fakta menunjukkan bahwa masyarakat menambang emas untuk kehidupannya,” ucap Ardianto.
Tidak hanya persoalan landasan hukum, Ardianto juga menyampaikan terdapat kekhawatiran dari pemerintah daerah (pemda) setempat ihwal masalah lingkungan dari pertambangan rakyat tersebut.
“Begitu masifnya orang-orang yang perlu mendapatkan penghasilan dari menambang emas secara individu maupun korporasi, tapi di sisi lain pemda ketakutan dengan dampak lingkungannya,” ucap Ardianto.
Permasalahan tersebut menjadi tantangan tersendiri, sehingga Antam saat ini sedang berusaha mencari skema yang paling tepat.