MATASEMARANG.COM – PT MRT Jakarta (Perseroda) bakal memecat pegawai yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses rekrutmen. Perusahaan menetapkan PHK sebagai hukuman maksimal bagi pelanggar aturan ini.
Ahmad Pratomo, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, menyatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu karyawannya.
Ia menegaskan bahwa jika investigasi membuktikan pelanggaran tersebut, perusahaan akan memberikan sanksi terberat berupa PHK.
“Jika hasil investigasi mengonfirmasi penggunaan ijazah palsu, kami akan menjatuhkan hukuman sesuai peraturan internal, dengan tingkat terberat yaitu PHK,” tegasnya.
Namun, Pratomo menambahkan bahwa jika investigasi tidak menemukan bukti pelanggaran, perusahaan akan menindak tegas pihak yang menyebarkan informasi keliru atau fitnah.
“Kami akan menginvestigasi karyawan yang menyebarkan berita tidak benar atau mencemarkan nama baik, dan memberikan konsekuensi sesuai aturan internal,” ujarnya. (Ant)