MATASEMARANG.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjami tidak ada kenaikan pajak sebelum perekonomian Indonesia tumbuh 6 persen.
“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,” kata Purbaya dalam “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, Selasa.
Pernyataannya itu merespons pandangan bahwa kenaikan tarif pajak berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi atau disposable income.
Purbaya mengatakan sejauh ini dia telah mengambil langkah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN di Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan itu, menurut dia, bakal memberikan dorongan pembangunan dari sisi fiskal serta membuat perputaran uang di sektor swasta terus bergerak.
“Saya akan monitor itu ke depan dengan hati-hati. Jadi, Anda enggak usah takut. Kalau saya menaikkan pajak, Anda akan susah,” tuturnya.
Sebelumnya, Purbaya juga menunda penunjukan niaga elektronik (e-commerce) memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen untuk memastikan perekonomian masyarakat sudah pulih.
Pertimbangan serupa juga berlaku untuk wacana kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Untuk mengakselerasi penerimaan pajak, Purbaya memilih pendekatan dorongan perputaran ekonomi alih-alih menaikkan besaran tarif.
















