PWI Jateng Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan “Publisher Rights”

MATASEMARANG.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah mendesak pemerintah segera merumuskan dan menerbitkan aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital atau dikenal dengan Publisher Rights.

“Perlu segera dirumuskan aturan turunan, antara lain, menyangkut mekanisme perhitungan kompensasi, model kerja sama, dan kriteria yang diterapkan,”  demikian salah satu dari lima butir pernyataan sikap akhir tahun 2025 PWI Jateng yang disiarkan di Semarang, Senin.

BACA JUGA  Sarjana Cakap Menulis Lebih Dihargai Dunia Kerja

Selama ini banyak produk jurnalistik media arus utama diunggah melalui platform-platform digital global dan dikonsumsi oleh warganet tanpa memberikan kompensasi. Begitu pula menjadi sumber informasi yang diolah oleh aplikasi kecerdasan buatan (AI).

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan sikap yang diteken Ketua Setiawan Hendra Kelana dan Sekretaris PWI Jateng Achmad Ris Ediyanto, itu minta negara hadir untuk melindungi keberlanjutan industri pers agar berfungsi dengan baik.

BACA JUGA  Dirut TVRI Mundur

“Memperjuangkan daya hidup pers sama halnya  memperjuangkan kepentingan publik,” tulis pernyataan sikap tersebut.

Pertumbuhan media massa terutama online yang makin masif, ternyata belum sepadan dengan tingkat kesehatan finansialnya. Media sebagai penyampai informasi publik dan menjembatani berbagai pihak, masih terus dihadapkan pada persoalan besar, begitu juga dengan para pekerjanya.

Oleh karena itu, perlu didorong optimalisasi penerapan Perpres Publisher Rights yang sudah  Beleid ini sudah ditetapkan pada 20 Februari 2024, agar terjadi keseimbangan ekosistem media digital dan memberikan keuntungan bagi media massa di Indonesia.

Pos terkait