PWI Jateng Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan “Publisher Rights”

Menurut Iwan, sapaan Setiawan, berdasarkan catatannya, tahun 2025 menguak problematika yang cukup dinamis di berbagai bidang dalam perjalanan bangsa. Sejumlah kebijakan pemerintah dikhawatirkan berpengaruh besar pada ekosistem media di Indonesia.

Sejumlah tantangan, kata dia,  masih dihadapi para wartawan, mulai dari penggunaan teknologi informasi, peningkatan kualitas dan kompetensi, hingga penggalian kreativitas untuk tetap bisa bertahan sebagai wartawan profesional.

”Ancaman terhadap kebebasan pers juga menjadi persoalan. Masih sering ditemukan upaya penghalangan oleh seseorang atau kelompok tertentu pada pekerja media ketika melakukan tugas peliputan,” kata Iwan, didampingi Sekretaris PWI Achmad Ris Ediyanto.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  PKS Kota Semarang Harus Jadi Penggerak Pelayanan Masyarakat

Dia mengatakan, pada sisi lain, jumlah wartawan yang semakin banyak dan belum semuanya mendapatkan pengetahuan jurnalistik secara optimal menjadi persoalan tersendiri dalam menjaga marwah profesi.

Butir kedua pernyataan sikap pengurus PWI Jateng, yaitu meminta negara betul-betul hadir dalam menyelamatkan media massa dan para pekerjanya agar fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi bisa benar-benar berjalan optimal.

Butir ketiga pernyataan sikap itu, adalah dengan Terbitnya Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik pada 22 Januari 2025, justru semakin menuntut profesionalitas wartawan saat bekerja. Sebab AI bukan pengganti wartawan, melainkan sekadar alat bantu. Karena itu upaya meningkatkan kepercayaan publik tetap menjadi bagian utama.

Pos terkait