Butir keempat, mengecam segala bentuk kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalistik oleh siapa pun. Karena itu, semua pihak harus menghormati segala ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Begitu juga dengan wartawan, diminta tetap bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi UU Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan sejumlah peraturan Dewan Pers agar selalu terlindungi saat bekerja.
Poin kelima pernyataan, tandas dia, Orientasi Kewartawanan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi bagian sangat penting dalam profesi kewartawanan. Pemahaman penuh pada profesi, baik dari kemampuan teknis maupun etis menjadi mahkota yang harus terus dijaga.
Seruan DK PWI Jateng
Pada saat bersamaan Dewan Kehormatan (DK) PWI Jawa Tengah juga menyerukan kepada setiap wartawan agar senantiasa berpegang teguh pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap berkarya.
Selain itu, seruan kedua yang diteken Ketua DK PWI Amir Machmud NS dan Sekretaris Achmad Zaenal Muttaqin juga menyebut ekosistem media yang berubah seiring dengan perkembangan cepat teknologi informasi tidak bisa dan tidak boleh menjadi pembenar atas perselingkuhan profesi, yang bisa berujung pada pelanggaran etika jurnalistik.
Menurut Amir, penghayatan etika jurnalistik masih menjadi tantangan pengawasan yang tidak boleh berhenti. Pelanggaran etika jurnalistik dengan berbagai bentuk dan modifikasinya akan terus muncul seiring dengan pergerakan pekerjaan jurnalistik.
Perkembangan teknologi informasi, kata dia, sampai ke tahap AI, menuntut pekerja pers untuk semakin bijak dalam memprodukasi informasi. AI tetap diperlakukan hanya sebagai peranti, sedangkan seni jurnalistik menjadi konsekuensi dari perwujudan kompetensi.





















