MATASEMARANG.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional SPPG Purwosari 1 Kota Kudus hingga mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kudus yang juga Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton saat dimintai tanggapan terkait surat BGN perihal pemberhentian operasional sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kudus Kota Kudus Purwosari 1 menjawab dengan singkat, iya.
“Iya” ujarnya singkat.
Surat BGN bernomor 229/D.TWA/01/2026 yang ditujukan kepada Kepala SPPG Kudus Kota Kudus Purwosari 1 perihal pemberhentian operasional sementara itu, juga beredar di sejumlah grup WhatsApp.
Adapun dasar laporan surat BGN tertanggal 29 Januari 2026 itu, laporan khusus Kepala SPPG Kudus Kota Kudus Purwosari 1 Provinsi Jateng tanggal 29 Januari 2026 tentang dugaan kejadian menonjol (KM) gangguan pencernaan pada penerima manfaat, karena konsumsi MBG serta pertimbangan pimpinan BGN terkait terjadinya kejadian menonjol tersebut.
Sehubungan dasar tersebut, dalam rangka investigasi dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM, untuk sementara SPPG Kudus Kota Kudus Purwosari 1 dihentikan operasionalnya sampai mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM, serta dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 4 Tahun 2025 tanggal 29 September 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.


















