RPH di Kendal Diwajibkan Penuhi Standar Penyembelihan Sesuai Syariah

Sosialisasi penyembelihan hewan halal yang digelar MUI Kendal di Pendapa Tumenggung Bahurekso, Kamis 13 November 2025 (foto: Pemkab Kendal)
Sosialisasi penyembelihan hewan halal yang digelar MUI Kendal di Pendapa Tumenggung Bahurekso, Kamis 13 November 2025 (foto: Pemkab Kendal)

MATASEMARANG.COMPemerintah Kabupaten Kendal bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kendal mendorong seluruh Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di wilayahnya untuk memiliki sertifikat halal.

Langkah ini dilakukan guna memastikan daging yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar kelayakan dan syariah.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari dalam kegiatan sosialisasi penyembelihan hewan halal yang digelar MUI Kendal di Pendapa Tumenggung Bahurekso, Kamis 13 November 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  4 Perda di Kota Pekalongan Ini Akan Dicabut

Menurut Agus, sertifikasi halal bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam, tetapi juga jaminan kualitas bagi seluruh masyarakat.

“Produk halal itu tidak hanya dinikmati oleh masyarakat muslim saja, tetapi harapannya untuk masyarakat umum, karena sudah dijamin kelayakannya,” ujarnya.

Ketua MUI Kendal KH Asroi Tohir menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses penyembelihan hewan.

Ia menyebut, MUI bersama instansi terkait akan terus melakukan penyuluhan dan edukasi agar masyarakat lebih peduli terhadap kehalalan makanan, khususnya daging.

BACA JUGA  Unsoed Perkuat Ekosistem Halal Indonesia lewat Pendampingan

“Daging yang halal sudah pasti sehat, karena melalui proses pemilihan hewan yang layak, penyembelihan sesuai syariah, dan pengemasan yang memenuhi standar pemerintah,” jelas Asroi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal Zainal Fatah menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam pengawasan RPH, baik skala besar maupun yang berada di pemukiman warga.

“Kami akan ikut memastikan proses penyembelihan sudah sesuai dengan standar halal,” tegasnya.

Pos terkait