Pemerintah, menurutnya, harus berani menolak atau menghentikan kegiatan sesuai kewenangannya bila pemeriksaan menunjukkan pelanggaran atau dampak buruk bagi warga.
“Pada intinya pemerintah harus tegas untuk bilang tidak seandainya itu berakses negatif bagi warganya sendiri,” katanya.
Ia mencontohkan banjir yang berulang di kawasan Mangkang sebagai masalah lingkungan yang perlu menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Semarang dalam merumuskan kebijakan pembangunan.
Kebijakan investasi, tegasnya, tidak boleh lepas dari kewajiban pemerintah melindungi keselamatan warga dan kelestarian alam, dengan setiap izin didasarkan pada kajian memadai dan kepatuhan terhadap aturan.
Polemik Pakuwon Mall sebelumnya juga disorot Forum Advokasi Rakyat (FAR), yang mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan dan perizinan serta dugaan dampak pembangunan terhadap permukiman.
FAR telah membawa dugaan perusakan lingkungan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dan melaporkan dugaan korupsi perizinan ke KPK.
Sejumlah warga di sekitar proyek juga mengeluhkan kerusakan rumah yang diduga terkait pematangan lahan dan pengeboran pondasi.
Seluruh dugaan itu masih harus diuji lewat pemeriksaan teknis, verifikasi dokumen, dan proses hukum.
Namun bagi Kiai Budi, keluhan warga dan potensi dampak lingkungan tidak boleh diabaikan hanya karena proyek bernilai investasi besar.
Kiai Budi menegaskan bahwa urusan lingkungan juga urusan agama, dan teologi tidak semestinya dipersempit pada hubungan pribadi manusia dengan Tuhan.
Kepedulian terhadap kerusakan alam dan hilangnya rasa aman warga, menurutnya, adalah tanggung jawab moral yang harus diwujudkan nyata.

















