MATASEMARANG.COM – Popularitas bakso Wonogiri yang makin meluas di berbagai daerah perlu dibarengi dengan pelindungan hukum sebagai merek dagang.
Oleh karena itu, sudah saatnya setiap pelabelan “Bakso Wonogiri” mengacu pada segala aspek dari makanan berkuah dengan sumber gizi utama dari daging sapi atau ayam ini khas Wonogiri.
Kementerian Hukum Wilayah Jawa Tengah memang mendorong pelaku usaha di Kabupaten Wonogiri mendaftarkan secara kolektif merek “Bakso Wonogiri” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Analis Kekayaan Intelektual Muda Kementerian Hukum Wilayah Jawa Tengah Tri Junianto saat pertemuan dengan Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Wonogiri di Wonogiri, Kamis, mengatakan pendaftaran merek kolektif tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha bakso di Wonogiri.
“Kami mengapresiasi antusiasme pemerintah daerah dan para pelaku usaha di Wonogiri dalam melindungi produk unggulan lokal,” katanya.
Menurut dia, pendaftaran merek tersebut bukan hanya berkaitan dengan aspek legalitas, namun juga bentuk komitmen membangun perekonomian daerah berbasis kekayaan intelektual.
“Langkah ini juga akan memperkuat branding kuliner khas Wonogiri di tingkat nasional maupun internasional,” katanya.
Koordinasi Kementerian Hukum Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, kata dia, wujud sinergi antara pusat dan daerah dalam upaya perlindungan atas kekayaan intelektual.
Berkaitan dengan rencana pendaftaran merek tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonogiri juga menyiapkan rencana pemecahan rekor penyajian bakso terbanyak dalam satu kegiatan.
Acara ini akan menyajikan 50 ribu porsi bakso tersebut akan memecahkan rekor Kabupaten Wonogiri sebelumnya yang berhasil menyajikan 30 ribu porsi bakso. (Ant/azm)
Saatnya ‘Bakso Wonogiri’ Didaftarkan sebagai Merek Kolektif
