Video syur korban didapatkan tersangka saat masih menjalin hubungan asmara pada medio Mei 2024. Tersangka saat itu melakukan “video call” dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
“Saat video call itu, tersangka diam-diam merekam layar, saat itu korban sedang tanpa busana,” ujarnya.
Karena merasa tertekan dengan video syurnya disebarluaskan di media sosial, korban akhirnya melapor ke Polda NTB.
“Tindak lanjut laporan, kami mulai melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya wilayah Lombok Timur,” katanya.
Dengan dukungan personel dari Polres Lombok Timur, tersangka JH berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
“Handphone yang digunakan untuk menyebarkan video syur korban juga sudah kami sita dan jadikan barang bukti,” ujar Regi.
Dari hasil penyidikan, ia mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya.
Atas adanya kasus ini, Regi mengimbau masyarakat untuk tidak serta merta melakukan tindakan asusila kepada seseorang, mengingat sudah ada aturan hukum yang melarang hal tersebut. [Ant]




















