Sakit Hati Diputus Cinta, Pria Ini Sebar Video Syur Pacar

Pelecehan seksual
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Freepik

MATASEMARANG.COMBagi orang yang tengah dimabuk asmara, jangan pernah sekali-sekali melakukan video call dengan pasangannya tanpa busana.

Tindakan ceroboh tersebut bisa menjadi senjata untuk mempermalukan salah satu pasangannya ketika seiring waktu jalinan asmara itu putus di tengah jalan.

Itulah yang dilakukan pria berinisial JH.Gara-gara tidak terima diputus hubungan cintanya, ia mengunggah video syur pasangannya di media sosial. Video itu merupakan hasil rekaman diam-diam pria itu ketika keduanya video call dengan posisi wanita itu nirbusana, 1,5 tahun lalu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Mahasiswa Peternakan UNDIP Sabet Juara 1 Nasional Pencak Silat

Pria itu akhirnya membayar mahal perbuatannya. JH (37), pria asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, itu, kini ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tuduhannya serius karena JH menyebarkan video syur mantan pacarnya di media sosial.

Kepala Unit I Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB AKP Regi Halili di Mataram, Senin, mengungkapkan perbuatan JH dari hasil gelar perkara diduga telah memenuhi unsur pidana pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA  Warga Semarang Terseret Arus di Pantai Watu Kodok Ditemukan Meninggal

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Motif tersangka menyebarkan video syur mantan pacarnya karena sakit hati karena tidak terima pacarnya mengakhiri hubungan asmaranya.

“Pacarnya ingin putus, tetapi pelaku tidak terima. Sakit hati, pelaku ini kemudian sebarkan video yang bermuatan asusila pacarnya ke media sosial,” ucap dia.

Pos terkait